GELORA.ME - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dilaporkan terkait kasus dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com.
Panji Gumilang dilaporkan karena kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ihsan Tanjung berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas pengasuh Ponpes Al Zaytun itu agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," katanya.
Artikel Terkait
Arab Saudi Ultimatum UEA 24 Jam: Ketegangan Memanas di Yamen, Ini Penyebabnya
Taiwan Far Friend Class Intel Skandal Terbongkar: Kerjasama Rahasia dengan 10+ Negara Terungkap
AI Website Builder Rumahweb: Buat Website UMKM Profesional 5 Menit, Mulai Rp25.000/Bulan
10 Kesalahan Isi Daya HP Semalaman yang Bikin Baterai Cepat Rusak