GELORA.ME - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.
Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.
"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.
Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.
Artikel Terkait
Viral Suara Pria Menangis di Solo, Ternyata dari Pengajian Masjid Nurul Amal: Fakta Lengkap
Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad: Penyeimbang Politik Pemerintahan Prabowo
Susi Pudjiastuti Kecam Gus Elham, Sebut Aksi Cium Balita Pelecehan Anak dan Minta Kapolri Turun Tangan
Kontroversi Ijazah Jokowi UGM: Fakta Terbaru & Status Tersangka Roy Suryo