TH pun berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah alat bukti yakni 11 bungkus berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus klip masing-masing berisi 1.000 butir ekstasi, 8 bungkus klip plastik dengan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam prekursor seperti galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan pentylon dengan total 46,250 gram, metaphetamine 1 luter, prekursor metanol 3 liter, kapsul cafeein 200 butir, 1 mesin pencetak tablet, peralatan clandlab, dan HP.
Kasus ini sendiri terungkap ketika Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mencurigai adanya kiriman dari luar negeri berupa mesin pembuatan obat yang biasanya diimpor oleh perusahaan farmasi, beserta bahan prekursor.
Dari temuan itu, Bea Cukai kemudian menginformasikan ke Bareskrim Polri dan hasilnya, barang tersebut akan dikirim di dua lokasi yakni di Kabupaten Tangerang dan Semarang.
Saat di Semarang, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24).
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pengakuan Narkoba is the Best Thing Ever Terungkap
3 Jalur Alternatif ke Sidoarjo Terbaik: Hindari Macet & Hemat Waktu