GELORA.ME -Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL pabrik rumahan tersebut tampak seperti rumah biasa dari luar, atau hampir mirip dengan rumah warga lainnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH (39) dan (27). Dua tersangka yang diamankan pun langasung memakai baju berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan TH merupakan residivis kasus narkoba yang keluar pada 2013.
"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," kata Agus.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pengakuan Narkoba is the Best Thing Ever Terungkap
3 Jalur Alternatif ke Sidoarjo Terbaik: Hindari Macet & Hemat Waktu