GELORA.ME -Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan pil ekstasi di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6).
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL pabrik rumahan tersebut tampak seperti rumah biasa dari luar, atau hampir mirip dengan rumah warga lainnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TH (39) dan (27). Dua tersangka yang diamankan pun langasung memakai baju berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan TH merupakan residivis kasus narkoba yang keluar pada 2013.
"Pelaku ini salah satunya napi kasus narkoba juga," kata Agus.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet