Namun, penyelidikan di Polrestabes Bandung terkesan mandek. Walhasil, laporan M tidak kunjung ditindaklanjuti.
Setelah di-follow up, kasus KDRT tersebut ternyata dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.
Adapun kasus tersebut dilimpahkan lantaran lokasi KDRT diduga dilakukan BY di 3 daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
"Jadi kami ini ke MKD kami lapor dengan tim-tim kami ini, itu karena kami melihat bahwa laporan dari klien, pengaduan dari klien yang disampaikan kepada kami, informasi tersebut bahwa suaminya adalah anggota dewan," tutur dia.
Menurut Srimiguna, tindakan KDRT itu tidak selayaknya dilakukan oleh Bukhori sebagai seorang anggota DPR.
Baca juga: Suami di Bandung Barat Ditemukan Tewas Gantung Diri Usai Lakukan KDRT ke Istri
Maka dari itu, kata dia, sang istri melapor ke MKD DPR berkaitan dengan etika moral anggota dewan.
Srimiguna mengeklaim, laporan tersebut telah diterima oleh MKD DPR. Dia mendesak agar MKD melakukan proses persidangan secara terbuka.
"Intinya kami ya perlu keadilan mendapatkan keadilan bagi klien kami," ucap Srimiguna.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet