"Dalam bentuk mata uang asing," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Saiful diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar.
Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.
Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Utara: Kronologi, Korban, dan Penyebab
8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Kronologi Lengkap
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo & Dokter Tifa
Hasil Akhir Kasus Roy Suryo: Polisi Umumkan Penyidikan Ijazah Jokowi