REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang memvonis BK. Dia adalah terdakwa pemerkosaan anak kandung yang dipidana 16 tahun penjara dengan tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan tindakan kebiri kimia," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/5/2023).
Nahar mengatakan, terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, di mana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya. Nahar menyebut, Majelis Hakim PN Buol memutus bahwa terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, dengan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Di mana pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," katanya.
Artikel Terkait
Persija Vs Madura United: Strategi Maut Mauricio Souza untuk Taklukkan Markas Laskar Sape Kerrab
Pramono Anung Galang Perusahaan Hijaukan Kolong Tol Jakarta Utara, Ini Hasilnya
China Vs AS: Strategi Baru 2026-2030 untuk Lepas dari Ketergantungan Teknologi
Lisa Mariana Resmi Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Ini Fakta Terbarunya