Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat. Kementerian PPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.
"Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun," jelas Nahar.
Hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual. "UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual," ujar Nahar.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
3 Tempat Nongkrong di Kulonprogo dengan Pemandangan Alam yang Bikin Betah
Hujan & Angin Kencang Terjang Bogor, 20 Rumah Rusak Berat!
Shella Saukia Bantu Perempuan Aceh Diceraikan Suami Usai Lulus PPPK, Beri Modal Usaha!
BNI Agen46 Cetak 79,81 Juta Transaksi, Tumbuh 37,2% Berkat Strategi Ini