WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasca ditangkap dan menjalani pemeriksaan, identitas Rudi Boy, pemalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (16/5/2023) terkuak.
Rudi Boy rupanya bukan preman sembarangan.
Pria itu diketahui merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP) Cianjur tulen.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro merujuk sejumlah alat bukti yang ditemukan anggotanya sesaat menangkap Rudi Boy di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (18/5/2023).
Salah satu alat bukti yang diamankan anggota Polres Bogor adalah Kartu Tanda Anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Cianjur.
Dalam KTA PP Cianjur tersebut, Rudi Boy tercatat merupakan anggota PP yang beralamatkan Peuteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Baca juga: RB Cuma Bikin Malu Pemuda Pancasila, Baru Bebas dari Penjara Eh Malah Palak Sopir di Bogor & Viral
Baca juga: Galak Waktu Palak Sopir, Preman Berseragam Pemuda Pancasila Langsung Kicep Pas Ditangkap di Cianjur
Selain itu, pihaknya juga mengamankan seragam Pemuda Pancasila yang diduga dikenakan Rudi Boy ketika memalak sopir truk.
"Benar, dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA tersebut," kata dia.
Meski begitu, Yohannes menyebutkan pihaknya akan mendalami atau mengecek lagi KTA ormas PP Cianjur tersebut.
"Kita juga akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas (PP) tersebut apakah KTA ini asli atau tidak," jelasnya.
Cuma Bikin Malu Pemuda Pancasila, Baru Bebas dari Penjara Eh Malah Palak Sopir di Bogor & Viral
Belum genap setahun, Rudi Boy, residivis kasus pencurian kembali berulah.
Dirinya yang tertangkap kamera mengenakan seragam Pemuda Pancasila itu memalak sopir truk hingga viral di media sosial.
AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan pihaknya telah menggali identitas preman berseragam Pemuda Pancasila yang memalak seorang sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Preman yang memalak sopir truk itu diketahui seorang residivis.
Rudi Boy diungkapkan AKP Yohannes pernah dihukum 1 tahun penjara atas kasus pencurian ponsel di wilayah Rancabungur.
Baca juga: Viral Video Ganjar Naik Heli ke Acara Ngunduh Mantu, Rupanya karena Tak Ingin Basah Kena Banjir Rob
Baca juga: Sadisnya Wali Kota Jambi, Tak Mau Bantu Nenek Hapsah yang Rumahnya Hancur karena Perusahaan Cina
"Residivis pencurian HP di Rancabungur, hukuman satu tahun," jelas Sigiro dikutip dari Kompas TV pada Kamis (18/5/2023).
Menurut Sigiro, Rudi Boy baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg pada Desember 2022.
Namun, belum genap satu tahun menikmati kebebasan, ia kini kembali harus berurusan dengan hukum.
Bahkan aksinya memalak sopir truk untuk memberikan uang sebesar Rp 10 ribu itu terekam kamera dan viral.
Berbekal video dan keterangan sejumnlah saksi, pihak Polres Bogor langsung bergerak cepat memburu preman berseragam Pemuda Pancasila itu.
Baca juga: Momen Kocak Rizky Ridho Minta Tiket Konser Coldplay ke Jokowi, Warganet: Rizky Ridho Adalah Kita
Baca juga: Jika Saja Tolak Pencapresan Anies, Natalius Pigai: Megawati, Jokowi & Luhut Pasti Loloskan Jhonny
Tak sampai 24 jam setelah video pemalakan tersebut viral di media sosial, Rudi Boy berhasil ditangkap.
Diungkapkannya, pelaku ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (18/5/2023).
Ketika ditangkap, pelaku katanya kicep tak melawan.
Rudi Boy diketahui tengah melarikan diri ke Garut setelah video pemalakannya viral di media sosial.
"Dia melarikan diri ke Garut, tetapi akhirnya berhasil ditangkap di Cianjur," ungkapnya.
Pria Berseragam Pemuda Pancasila Ancam Sopir Truk: Bayar Rp10 Ribu Atau Kendaraan Dihancurkan
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berseragam ormas Pemuda Pancasila emosi saat memalak seorang sopir truk.
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap & Pernyataan Polisi
Roy Suryo Cs Dijuluki Pahlawan Revolusi Usai Diperiksa Polisi, Ini Kata Warganet
Roy Suryo Dicecar 157 Pertanyaan di Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi
Kekejaman Israel: Tahanan Palestina Diperkosa dengan Anjing dan Benda, PCHR Ungkap Fakta Mengerikan