Untuk ketiga perbekel ini dari hasil pengawasan pihaknya memang sebelum mendaftarkan diri sebagai bacaleg telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Dan surat pengunduran diri telah berproses di DPMD Tabanan.
Narta pun mengingatkan kepada tenaga kontrak, ASN hingga perbekel yang menjadi bacaleg. Agar segera mungkin mengurus proses surat pengunduran diri. Karena mereka ini bekerja digaji oleh APBD dan APBN.
“Jadi secara aturan bila terlibat proses politik dan menjadi bacaleg, agar tidak tersangkut hukum. Maka lakukan pengunduran diri,” tegasnya.
Narta menambahkan dimasa verifikasi bacaleg ini, pihaknya meminta kepada KPU Tabanan agar lebih transparan membuka soal persyaratan yang disetorkan oleh para bacaleg. Karena selama ini pihaknya diberikan kesempatan hanya mencocokan hasil silon dan berkas pendaftaran bacaleg.
“Maksud kami agar bisa memperkuat keputusan KPU, bila ada calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya tidak ada sengketa dikemudian hari nantinya,” pungkasnya. (uli/rid)
Sumber: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Begini Kronologi Lengkapnya
Solidaritas Palestina Menggema: Ratusan Bendera Berkibar di Patung Kuda, Kecam Kekerasan Israel
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Akan Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN