"Dan saya bermohon untuk tetap menjunjung tinggi netralitas, independensi, bagaimana pun netralitas ini penting. Jangan sampai ada aset negara atau ada instrumen negara yang digunakan tanpa sadar atau dengan sadar untuk kepentingan politik praktisnya," imbuh AHY.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para menteri tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri bila pejabatnya maju sebagai calon anggota DPR.
Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.
Presiden pun telah mewanti-wanti menterinya yang nyaleg. Seperti Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, hingga Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Raja Charles Copot Jabatan Militer Pangeran Andrew, Ini Dampak Skandal Epstein
Mayat Pria Terkubur di Kebun Siak Ditemukan Warga, Diduga Korban Pembunuhan
Fakta Mengejutkan: Paspor Timor Leste Lebih Kuat dari Indonesia di 2025, Ini 5 Alasannya
Hasil Kongres III Projo: 5 Rekomendasi Kunci dan Transformasi Dukungan ke Prabowo