GELORA.ME - Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Syarat pengajuan paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor bagi masyarakat umum.
Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.
Jika tidak, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Artikel Terkait
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Dampak, dan Kondisi Terkini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72, Jenazah Disalatkan Sore Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Ini Jadwal Salat Jenazah
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp2 Miliar