"Ya sebetulnya mundur atau tidak itu yang penting UU memberi kesempatan sebagai caleg untuk tetap bertugas sebagai menteri. Caleg sifatnya administratif," kata Cak Imin.
Lebih lanjut, Cak Imin juga mengeklaim tak akan ada konflik kepentingan. Baik dengan pekerjaan, ataupun dengan menteri lainnya yang berasal dari beraneka ragam partai.
"Sudah terbukti, waktu saya jadi menteri, Pak Hanif (Dhakiri) jadi menteri, semua kader PKB tidak terjadi conflict of interest," pungkasnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
KPK Periksa 8 Saksi Kasus SYL, Termasuk Putri dan Pedangdut Nayunda Nabila
Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau Jatah Preman & 7 Batang Terbongkar
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: Terima Rp2,25 Miliar dari Jatah Preman
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Ini Kata Juru Bicara Keraton