KPU KSB: Berkas Bacaleg Partai Ummat Dikembalikan, PAN Ingin Kembalikan Kejayaan

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 21:30 WIB
KPU KSB: Berkas Bacaleg Partai Ummat Dikembalikan, PAN Ingin Kembalikan Kejayaan

TALIWANG-Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di hari ke-12 ke KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diwarnai berbagai persoalan. Mulai dari pemadaman listrik saat proses verifikasi pendaftaran hingga pengembalian berkas pendaftaran Bacaleg Partai Ummat.

Partai Ummat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftar, Jumat (12/5). Berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai Ummat dikembalikan menyusul dokumen fisik yang diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu itu tidak sesuai dengan data yang diinput di SILON. ’’Setelah pengecekan oleh tim, kami pemeriksa dokumen, ada ketidaksesuaian antara fisik yang dibawa dengan data yang ada di SILON, sehingga berkas kami kembalikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU KSB Jalaluddin verifikasi berkas pendaftaran Bacaleg Partai Ummat.

Dari hasil pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian berkas pengajuan calon dan berkas pendaftaran bakal calon di tiga daerah pemilihan (Dapil) dari pimpinan partai tingkat pusat dan provinsi yang dibawa dengan yang ada di SILON. ’’Kami berikan waktu sampai batas akhir pendaftaran Bacaleg untuk dilakukan perbaikan,’’ ujarnya.

Ketua Partai DPD Ummat KSB Budiman Yunus mengaku dokumen yang dianggap tidak lengkap dan dikembalikan KPU akan segera diperbaiki. ’’Kami akan melakukan perbaikan dalam waktu 2×24 jam. Besok atau lusa kami akan kembali datang untuk mendaftarkan Bacaleg kami,’’ janjinya.

Diketahui, partai Ummat total mengusulkan 11 Bacaleg. Enam orang untuk Dapil I, tiga orang untuk Dapil II, dan dua orang untuk Dapil III.

Sementara, pendaftaran Bacaleg dari PAN dapat diterima KPU. PAN menjadi partai keempat yang berkas pendaftarannya sudah diterima KPU sampai saat ini. ’’Setelah dilakukan pengecekan oleh tim pemeriksa dokumen, berkas Bacaleg PAN dapat kami terima,’’ jelas Ketua KPU KSB Denny Saputra.

Halaman:

Komentar