Mantan Hakim yang Korting Hukuman Jaksa Pinangki
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, Reny Halida rupanya merupakan bekas hakim.
Nama lengkapnya yakni Reny Halida Ilham Malik.
Hal itu juga terkonfirmasi dengan tulisan di jaket hijau yang dikenakan para timses Reny Halida.
Nama Reny Halida menjadi sorotan kala dia mengkorting hukuman kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari
Bersama Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso dan Lafat Akbar, Reny Halida menyunat vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Diketahui, saat itu jaksa Pinangki terlibat kejahatan berlapis yakni suap dan pencucian uang.
Jaksa Pinangki menerima suap dari buronan koruptor kelas kakap Djoko Tjandra.
Selain itu, Reny Halida nampaknya memang hobi menyunat hukuman.
Diantaranya, dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Reny Halida juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.
Baca juga: Profil Happy Farida Djarot Calon Anggota DPD RI dari DKI: Djarot Saiful Hidayat Khawatirkan Istri
Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, Reny Halida juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup tapi vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.
Nama Reny Halida kembali pernah jadi sorotan kala dia mendaftar sebagai calon hakim agung tahun 2021 silam tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
�
Sumber: jakarta.tribunnews.com
Artikel Terkait
BMTP Impor Benang Kapas 2025-2028: Tarif, Dampak, dan Daftar Kode HS-nya
Resmi Jadi Anggota ASEAN, Detik-Detik Haru PM Xanana Gusmao dan Timor Leste di KTT ke-47
Atap Lapangan Padel di Jakarta Barat Ambruk Diduga Gara-Gara Hujan Deras dan Angin Kencang, Begini Kondisi Terkini
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Ini Penjelasannya