RADAR JOGJA – Sebuah riset dari Universitas Indonesia (UI) menemukan bahwa hampir 90 persen anak di Pulau Jawa memiliki kadar timbal darah (KTD) melebihi batas menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Diketahui bahwa WHO merekomendasikan kadar timbal darah sebanyak 5 jug/dL sebagai penanda sumber paparan lingkungan yang perlu di waspadai.
Pun disarankan agar kadar timbal darah tidak melebihi angka tersebut.
Timbal darah sendiri merupakan zat berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan manusia.
Salah satunya dapat menyebabkan kerusakan otak, zat ini juga dapat masuk ke tubuh manusia lewat sistem pernapasan, pencernaan dan kulit.
kesehatanBaca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 18 Januari, Waspada Hujan Sedang-Lebat di Seluruh Yogyakarta
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji