12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera, KLHK Lakukan Penegakan Hukum

- Rabu, 14 Januari 2026 | 20:00 WIB
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera, KLHK Lakukan Penegakan Hukum
  • Pemasangan plang di 11 titik lokasi terdampak.
  • Penyidikan terhadap 23 subjek hukum, mencakup 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
  • Penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT lainnya.
  • Pencabutan 22 izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang meliputi area seluas 1 juta hektare.
  • Proses audit terhadap 24 PBPH di ketiga provinsi tersebut.

Menunggu Restu Presiden untuk Pengungkapan Publik

Raja Juli menegaskan bahwa hasil penyelidikan mendetail akan segera diumumkan kepada masyarakat luas setelah mendapatkan persetujuan final dari Presiden Republik Indonesia.

"Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari bapak presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," tegas Raja Juli, yang juga merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi kerusakan lingkungan dan menindak perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas bencana ekologis yang terjadi, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha di sektor kehutanan.

Halaman:

Komentar