- Pemasangan plang di 11 titik lokasi terdampak.
- Penyidikan terhadap 23 subjek hukum, mencakup 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
- Penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT lainnya.
- Pencabutan 22 izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang meliputi area seluas 1 juta hektare.
- Proses audit terhadap 24 PBPH di ketiga provinsi tersebut.
Menunggu Restu Presiden untuk Pengungkapan Publik
Raja Juli menegaskan bahwa hasil penyelidikan mendetail akan segera diumumkan kepada masyarakat luas setelah mendapatkan persetujuan final dari Presiden Republik Indonesia.
"Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari bapak presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," tegas Raja Juli, yang juga merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi kerusakan lingkungan dan menindak perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas bencana ekologis yang terjadi, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha di sektor kehutanan.
Artikel Terkait
Damai Hari Lubis Buka Suara: Ini Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana & Kisah Firaun
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pilkada Tidak Langsung: Parpol Dituding Krisis Fungsi & Melawan Suara Rakyat
Ijazah Jokowi Dipertanyakan: Transkrip Sarjana Muda, Kok Bisa Bergelar S1 Penuh?