Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda, Meski 1 Akun Sudah Minta Maaf

- Rabu, 07 Januari 2026 | 00:25 WIB
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pendukung Jokowi ke Polda, Meski 1 Akun Sudah Minta Maaf

Perlu dicatat, nama Zulfan Lindan yang sempat disebut dalam somasi tidak termasuk dalam laporan polisi ini.

Jenis Konten yang Dipersoalkan dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Badan Hukum Partai Demokrat mempersoalkan sejumlah konten spesifik yang dianggap sebagai penyebaran informasi bohong:

  • Akun Sudirowi Budius dituding menyebarkan narasi bahwa SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.
  • Akun Kajian Online disebut mengunggah video dengan klaim menyesatkan bahwa SBY telah menjadi tersangka dan divonis dalam perkara fitnah ijazah.
  • Akun @bangboy YTN dilaporkan karena kontennya yang menggunakan istilah merendahkan dan mengaitkan SBY dengan kasus-kasus lama, meski tidak termasuk dalam somasi awal.

Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP.

Pernyataan Resmi dan Tahapan Hukum

Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Dinamika kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia di tengah iklim politik nasional yang dinamis.

Halaman:

Komentar