Perlu dicatat, nama Zulfan Lindan yang sempat disebut dalam somasi tidak termasuk dalam laporan polisi ini.
Jenis Konten yang Dipersoalkan dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Badan Hukum Partai Demokrat mempersoalkan sejumlah konten spesifik yang dianggap sebagai penyebaran informasi bohong:
- Akun Sudirowi Budius dituding menyebarkan narasi bahwa SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.
- Akun Kajian Online disebut mengunggah video dengan klaim menyesatkan bahwa SBY telah menjadi tersangka dan divonis dalam perkara fitnah ijazah.
- Akun @bangboy YTN dilaporkan karena kontennya yang menggunakan istilah merendahkan dan mengaitkan SBY dengan kasus-kasus lama, meski tidak termasuk dalam somasi awal.
Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP.
Pernyataan Resmi dan Tahapan Hukum
Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Dinamika kasus ini juga dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia di tengah iklim politik nasional yang dinamis.
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa: Analisis Emboss & Watermark dari Polda Metro Jaya
Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Pencemaran Nama Baik NU & Muhammadiyah
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Modal Suara 2029?