"Apakah Bareskrim sengaja mengirim sinyal ini agar RRT melakukan penelitian lanjutan? Jika betul, kami tangkap sinyal itu. Tunggu ya, kami akan teliti ke 709 dokumen itu," tegas dokter Tifa dalam pernyataannya.
Klaim Transkrip Nilai Jokowi yang Cacat
Dalam perkembangan terpisah, dokter Tifa juga menjabarkan kejanggalan pada transkrip nilai S1 Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Menurutnya, dokumen transkrip nilai yang diperlihatkan penyidik tersebut cacat dan tidak lengkap.
"Transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat. Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985," ujarnya dalam konferensi pers.
Beberapa Kejanggalan yang Disinggung:
- Tanda Tangan Tidak Lengkap: Transkrip nilai seharusnya memuat tanda tangan Dekan dan Pembantu Dekan I, namun pada dokumen yang ditampilkan dianggap tidak komplet.
- Penulisan Angka yang Tidak Lazim: Angka-angka nilai pada transkrip ditulis tangan, padahal untuk lulusan tahun 1985 seharusnya ditulis menggunakan mesin ketik manual.
Dokter Tifa menegaskan bahwa analisis ini masih bersifat dugaan dan pertanyaan, yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban yang valid secara ilmiah.
Artikel Terkait
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe