Kejaksaan Agung menetapkan M. Adhiya Muzakki sebagai tersangka dalam kasus upaya menghalangi penyidikan terhadap beberapa perkara korupsi besar.
Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai Ketua Cyber Army, diduga memimpin kerahkan 150 buzzer serang Kejaksaaan Agung yang disebar dalam lima kelompok untuk menyebarkan komentar negatif melalui media sosial.
Kejagung menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari skenario sistematis untuk mengganggu proses hukum.
Kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti kuat sebagai dasar penetapan Muzakki sebagai tersangka.
Dalam operasinya, Muzakki disebut menerima dana sebesar Rp 864.500.000 dari advokat Marcella Santoso.
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap:
- Rp 697.500.000 melalui Indah Kusumawati, staf keuangan di kantor hukum AALF
- Rp 167.000.000 melalui seorang kurir dari kantor yang sama.
Aksi ini disebut sebagai bentuk intervensi terhadap penyidikan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi di PT Timah, kasus impor gula, serta kasus suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Selain Muzakki, Kejagung juga menyebut tiga nama lain yang diduga terlibat: Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), advokat Marcella Santoso, dan Junaidi Saibih.
Keempatnya diduga bersekongkol untuk menghambat proses penyidikan hingga persidangan.
Muzakki dikenal sebagai tokoh muda aktif di bidang sosial dan politik.
Ia merupakan pendiri Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), pernah menjabat sebagai Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten periode 2021–2023.
Sumber: disway
Foto: Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai Ketua Cyber Army, diduga memimpin kerahkan 150 buzzer serang Kejaksaaan Agung yang disebar dalam lima kelompok untuk menyebarkan komentar negatif melalui media sosial.-dok disway-
Artikel Terkait
Bahaya Pohon Tumbang di Jakarta: Tips & Imbauan Distamhut Saat Hujan
Utang Era Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi
Megawati Tegaskan Dukungan: Palestina Harus Merdeka Penuh dan Berdaulat
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Pemasok Narkoba dan Barang Bukti yang Disita