Abdul Fickar Hadjar adalah dosen tetap di Universitas Trisakti yang mengajar Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di FH Universitas Jayabaya (1984) dan Magister di FH Universitas Indonesia (2002).
Sebelumnya, Fickar juga mengkritik langkah Bareskrim yang menghentikan penyelidikan laporan ijazah Jokowi. Menurutnya, penetapan keaslian ijazah seharusnya dilakukan di persidangan, bukan di tingkat penyelidikan. Ia berpendapat pelapor bisa mengajukan laporan ulang dengan bukti-bukti baru.
Ringkasan Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster:
Klaster 1 (5 Tersangka):
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310/311/160 KUHP dan UU ITE.
Klaster 2 (3 Tersangka):
Roy Suryo, Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka dijerat dengan Pasal 310 & 311 KUHP serta beberapa pasal UU ITE.
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang lulus pada 1985.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen
Pilkada Lewat DPRD: Akal-Akal Elite Politik untuk Kuasai Daerah?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah yang Terungkap
KPK Selidiki Aliran Dana Iklan BJB: Aura Kasih Diperiksa Terkait Ridwan Kamil