Polemik Ijazah Jokowi: ANRI & KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Fakta Terbaru

- Selasa, 23 Desember 2025 | 12:25 WIB
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI & KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Fakta Terbaru

Tujuan Pelaporan: Mencegah Misteri Seperti Supersemar

Bonatua menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan agar kejelasan ijazah Presiden Jokowi tidak berakhir menjadi misteri sejarah seperti halnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

“Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten,” tegasnya.

Tiga Bukti Kunci yang Dilampirkan

Dalam laporannya, Bonatua melampirkan tiga barang bukti penting:

  1. Surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi dari masa jabatannya sebagai Wali Kota.
  2. Pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI Jakarta yang juga mengonfirmasi bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta tidak menyimpan arsip dimaksud.
  3. Salinan keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI tidak memiliki arsip ijazah tersebut.

Langkah pelaporan ini dinilai sebagai upaya untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas publik mengenai dokumen penting seorang presiden, serta memastikan konsistensi data administrasi dari waktu ke waktu.

Halaman:

Komentar