Tujuan Pelaporan: Mencegah Misteri Seperti Supersemar
Bonatua menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan agar kejelasan ijazah Presiden Jokowi tidak berakhir menjadi misteri sejarah seperti halnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
“Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten,” tegasnya.
Tiga Bukti Kunci yang Dilampirkan
Dalam laporannya, Bonatua melampirkan tiga barang bukti penting:
- Surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi dari masa jabatannya sebagai Wali Kota.
- Pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI Jakarta yang juga mengonfirmasi bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta tidak menyimpan arsip dimaksud.
- Salinan keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI tidak memiliki arsip ijazah tersebut.
Langkah pelaporan ini dinilai sebagai upaya untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas publik mengenai dokumen penting seorang presiden, serta memastikan konsistensi data administrasi dari waktu ke waktu.
Artikel Terkait
Hashim Bantah Tegas: Prabowo Tidak Punya Lahan Sawit di Sumatera, Ini Faktanya
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Pasal yang Dijeratkan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini
KPK Periksa Jaksa Tri Taruna Fariadi Usai OTT dan Diserahkan Kejagung