Pemeriksaan ini berawal dari laporan yang dilayangkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK pada 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa.
Dalam laporannya, KAMI menyoroti isu independensi KPK. Yusril juga menyinggung peristiwa kebakaran rumah hakim yang sebelumnya meminta tim JPU KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan.
"Kami percaya kepada KPK, bahwasanya ini harus dipandang semuanya sama rata. Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution," tegas Yusril, yang merujuk pada latar belakang Bobby sebagai menantu Presiden Jokowi.
Tuntutan dan Ultimatum KAMI
KAMI menuntut Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas. Mereka juga meminta penilaian sejauh mana tindakan ini memengaruhi kredibilitas lembaga, serta pengambilan langkah etik yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Yusril memberikan ultimatum, bahwa jika laporan ini tidak direspon secara transparan kepada publik, KAMI akan mengambil tindakan turun ke jalan.
Artikel Terkait
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri LHK Tetapkan Status Darurat
Kontroversi Ijazah S1 Jokowi: Sosiolog Hukum UNJ Klaim Palsu, Ini Analisis Materai Hijau
Cak Imin Sindir Ulil Absar Soal Polemik Tambang: Kayak Agustusan Main Tarik-Tambang - Analisis Lengkap
UGM Dituding Proteksi Jokowi, Tolak Uji KHS Eksternal di Sidang KIP