Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis ini segera memasuki tahap persidangan.
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan proses pelimpahan tahap dua akan segera dilaksanakan. "Benar (sudah P21). Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Pelimpahan tahap dua mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah ini menjadi penanda dimulainya proses hukum terhadap Delpedro Marhaen di pengadilan.
Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan demonstrasi ini. Rincian tersangka meliputi:
- Delpedro Marhaen (admin @lokataru_foundation)
- Muzaffar Salim (admin @blokpolitikpelajar)
- Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil)
- Khariq Anhar (admin @AliansiMahasiswaPenggugat)
- RAP (pembuat tutorial molotov & koordinator kurir)
- Figha Lesmana (admin TikTok @fighaaaaa)
Upaya gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro bersama tiga tersangka lainnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian