Putusan-putusan MK sebelumnya seperti Omnibus Law dan regulasi IKN dinilai telah menzalimi rakyat dan negara. Bahkan, berbagai demonstrasi buruh yang menentang Omnibus Law tidak mampu mengubah keputusan MK saat itu.
Muslim juga menyoroti putusan MK sebelumnya yang dinilai menciderai konstitusi, termasuk persoalan calon wakil presiden yang belum memenuhi syarat usia. Kini, putusan MK yang menghentikan dwi fungsi Polri dan membatasi kepemilikan asing di IKN dianggap sebagai langkah progresif.
PR Berikutnya: Penyelesaian Kasus Ijazah
Selain dua putusan penting tersebut, Muslim menekankan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar bagi MK, yaitu menyelesaikan persoalan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan kejelasan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, berbagai gugatan masyarakat terkait kasus ijazah ini seringkali menemui jalan buntu di pengadilan. Rakyat berharap MK dapat mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan ini demi memulihkan wajah hukum Indonesia yang masih terciderai.
Dengan berbagai putusan progresif ini, meski belum menyeluruh, MK dinilai telah mulai memoles wajah bopeng NKRI yang rusak di bidang konstitusi, hukum, dan demokrasi.
Artikel Terkait
Gerindra Tolak Budi Arie: Alasan & Dampak Negatifnya Bagi Partai
Dokter Tifa Beberkan Fakta Kesehatan Jokowi: Alergi atau Autoimun Serius?
Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Pemeriksaan Polisi, Bongkar Alasan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Vs Oligarki: Analisis Kebijakan yang Mengguncang Kekuasaan