MK Selamatkan Sebagian Wajah Bopeng NKRI: Putusan Krusial Soal Dwi Fungsi Polri dan IKN
Mahkamah Konstitusi (MK) menuai apresiasi publik setelah mengeluarkan dua putusan penting. Putusan pertama mengembalikan Polri ke fungsi utama tanpa dwi fungsi, sementara putusan kedua memangkas masa kepemilikan investor asing di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi hanya 35 tahun.
Perubahan Signifikan di Bawah Pimpinan Baru MK
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyatakan bahwa kedua putusan MK di bawah pimpinan Hakim Suhartoyo ini memberikan angin segar bagi publik. Perubahan ini terasa setelah sebelumnya MK kerap dikritik dan dijuluki sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Keluarga, bahkan Mahkamah Kasur.
Menurut Muslim, era kepemimpinan sebelumnya di bawah Paman Usman dianggap telah melukai konstitusi dengan berbagai putusan kontroversial. Kini, di bawah kepemimpinan Dr. Suhartoyo, MK dinilai mulai kembali ke jalur yang benar dan berpihak pada rakyat.
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Teror pada Pegiat Medsos & Aktivis: Upaya Pembungkaman Kritik di Indonesia
Mahfud MD: Rakyat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah Keras SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
KPK Didesak Usut Gatot Nurmantyo, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan