GELORA.ME - Rocky Gerung saat ini dilaporkan ke polisi karena pernyataan kasarnya terhadap Presiden Jokowi, mendapatkan pembelaan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Refly Harun menegaskan bahwa Rocky Gerung telah dilaporkan ke polisi tidak hanya kali ini saja.
Seperti yang telah diketahui, dengan menyebut Jokowi 'bajingan tolol' kini Rocky Gerung tengah menjadi perbincangan publik.
Refly Harun pasang badan untuk membela Rocky Gerung dengan mengungkapkan bahwa ia adalah warga negara yang sedang melakukan kritik.
Dirinya menyampaikan bahwa perbedaan antara jabatan dan pribadi perlu dipahami.
Ia juga mengaku paham dengan koteks Rocky yang saat melontarkan kalimat tersebut hanya ditujukan pada jabatan yang merupakan benda mati.
“Biasa saja, karena presiden adalah fungsi, atau jabatan, benda mati. Siapapun pemangku jabatannya, maka yang menjadi objek kritik Rocky adalah jabatan tersebut,” tuturnya seperti yang dikutip Kilat.com dari YouTube pribadinya pada 1 Agustus 2023.
Ia juga mengungkapkan jika Rocky sudah sering dilaporkan ke polisi.
Karena seringkali memberikan pernyataan kontroversial.
Namun, hingga saat ini, tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti dan ia selalu lolos dari kasus tersebut.
Menurut Refly, hal yang menarik adalah, meskipun Rocky kerap mendapatkan serangan pribadi dengan kata-kata yang lebih sensitif dan kejam.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice