GELORA.ME - Rocky Gerung saat ini dilaporkan ke polisi karena pernyataan kasarnya terhadap Presiden Jokowi, mendapatkan pembelaan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Refly Harun menegaskan bahwa Rocky Gerung telah dilaporkan ke polisi tidak hanya kali ini saja.
Seperti yang telah diketahui, dengan menyebut Jokowi 'bajingan tolol' kini Rocky Gerung tengah menjadi perbincangan publik.
Refly Harun pasang badan untuk membela Rocky Gerung dengan mengungkapkan bahwa ia adalah warga negara yang sedang melakukan kritik.
Dirinya menyampaikan bahwa perbedaan antara jabatan dan pribadi perlu dipahami.
Ia juga mengaku paham dengan koteks Rocky yang saat melontarkan kalimat tersebut hanya ditujukan pada jabatan yang merupakan benda mati.
“Biasa saja, karena presiden adalah fungsi, atau jabatan, benda mati. Siapapun pemangku jabatannya, maka yang menjadi objek kritik Rocky adalah jabatan tersebut,” tuturnya seperti yang dikutip Kilat.com dari YouTube pribadinya pada 1 Agustus 2023.
Ia juga mengungkapkan jika Rocky sudah sering dilaporkan ke polisi.
Karena seringkali memberikan pernyataan kontroversial.
Namun, hingga saat ini, tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti dan ia selalu lolos dari kasus tersebut.
Menurut Refly, hal yang menarik adalah, meskipun Rocky kerap mendapatkan serangan pribadi dengan kata-kata yang lebih sensitif dan kejam.
Artikel Terkait
KPK Dituduh Tak Berani Usut Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ternyata Ini Dalang di Baliknya
Ekonom Tantang Menkeu Purbaya Turunkan PPN & Cukai: Solusi Atasi Daya Beli atau Bencana Negara Zombie?
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut, Ini Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Purbaya Yudhi Sadewa: Analisis Kinerja Menkeu dan Peringatan Hensat Soal Harapan Kaya Raya