Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Tak Ditahan

- Kamis, 13 November 2025 | 23:25 WIB
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Tak Ditahan

Protes Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

Kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. Ia menyoroti metode penyidikan yang menurutnya belum mengedepankan bukti utama, yaitu dokumen ijazah asli Jokowi.

"Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan," tegas Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.

Khozinudin juga mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum. Ia menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dua tahun berstatus tersangka namun belum diperiksa, serta kasus Silfester Matutina, terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, yang hingga kini belum dieksekusi ke lapas.

Kronologi Pemeriksaan Perdana

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo tiba sekitar pukul 10.16 WIB, Rismon Sianipar hadir dengan jas abu-abu, sementara Dokter Tifa telah tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum. Kehadiran mereka didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Halaman:

Komentar