Protes Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Khozinudin, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka yang dinilai terburu-buru. Ia menyoroti metode penyidikan yang menurutnya belum mengedepankan bukti utama, yaitu dokumen ijazah asli Jokowi.
"Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan," tegas Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.
Khozinudin juga mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum. Ia menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dua tahun berstatus tersangka namun belum diperiksa, serta kasus Silfester Matutina, terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, yang hingga kini belum dieksekusi ke lapas.
Kronologi Pemeriksaan Perdana
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo tiba sekitar pukul 10.16 WIB, Rismon Sianipar hadir dengan jas abu-abu, sementara Dokter Tifa telah tiba lebih awal di Gedung Ditreskrimum. Kehadiran mereka didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
Penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: Analisis Pakar, Sinergi Lembaga, dan Daftar Kasus Terbaru
Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Analisis Motif & Capaian Diplomasi Indonesia
Survei Kepuasan Publik: Program MBG Jadi Wajah Utama Pemerintahan Prabowo