Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa 9 Jam, Tak Langsung Ditahan
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, telah menyelesaikan pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Alasan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Tidak Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam. Keputusan ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik mengizinkan ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses hukum berjalan adil dan berimbang.
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelas Iman dalam keterangan persnya, seperti yang dilansir Breaking News Kompas TV.
Disebutkan bahwa terdapat dua ahli dan tiga orang saksi yang diajukan oleh pihak tersangka untuk meringankan kasus mereka.
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: Analisis Pakar, Sinergi Lembaga, dan Daftar Kasus Terbaru
Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Analisis Motif & Capaian Diplomasi Indonesia
Survei Kepuasan Publik: Program MBG Jadi Wajah Utama Pemerintahan Prabowo