Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Diperiksa 9 Jam, Tak Langsung Ditahan
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, telah menyelesaikan pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Alasan Roy Suryo dan Kawan-Kawan Tidak Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam. Keputusan ini diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik mengizinkan ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses hukum berjalan adil dan berimbang.
"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," jelas Iman dalam keterangan persnya, seperti yang dilansir Breaking News Kompas TV.
Disebutkan bahwa terdapat dua ahli dan tiga orang saksi yang diajukan oleh pihak tersangka untuk meringankan kasus mereka.
Artikel Terkait
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi dan Kasus Roy Suryo