Dampak dan Pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini menandai dipulihkannya harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru sebagai tenaga pendidik. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Latar Belakang Kasus Pungutan Dana Komite Sekolah
Kasus yang melibatkan kedua guru ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah muncul karena nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan dasar pencairan dana BOS.
Sebagai jalan keluar, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Kebijakan ini memberikan keringanan dimana keluarga dengan dua anak hanya dikenai satu iuran, dan keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban.
Namun, kesepakatan ini berujung pada laporan dari sebuah LSM kepada kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, yaitu Rasnal (SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan: Pemulihan Hak dan Nama Baik Guru
Dengan ditandatanganinya keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis Muharram, kini telah dipulihkan secara resmi.
Artikel Terkait
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi dan Kasus Roy Suryo
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Ini Alasan Hukumnya
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi