Dampak dan Pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini menandai dipulihkannya harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru sebagai tenaga pendidik. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Latar Belakang Kasus Pungutan Dana Komite Sekolah
Kasus yang melibatkan kedua guru ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah muncul karena nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan dasar pencairan dana BOS.
Sebagai jalan keluar, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Kebijakan ini memberikan keringanan dimana keluarga dengan dua anak hanya dikenai satu iuran, dan keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban.
Namun, kesepakatan ini berujung pada laporan dari sebuah LSM kepada kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, yaitu Rasnal (SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kesimpulan: Pemulihan Hak dan Nama Baik Guru
Dengan ditandatanganinya keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis Muharram, kini telah dipulihkan secara resmi.
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: Analisis Pakar, Sinergi Lembaga, dan Daftar Kasus Terbaru
Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Analisis Motif & Capaian Diplomasi Indonesia
Survei Kepuasan Publik: Program MBG Jadi Wajah Utama Pemerintahan Prabowo