Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua orang guru dari SMA Negeri Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Keputusan ini menjadi penyelesaian atas perkara yang sempat menjerat kedua guru terkait dugaan pungutan dana komite sekolah.
Waktu dan Dasar Hukum Pemberian Rehabilitasi
Penandatanganan surat rehabilitasi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo tepat setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Australia, pada Kamis dini hari, 13 November 2025. Tindakan ini dilandasi oleh hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Proses Permohonan Rehabilitasi dari Masyarakat
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat mengenai nasib kedua guru tersebut. Permohonan ini disampaikan secara berjenjang, mulai dari masyarakat langsung, melalui lembaga legislatif tingkat provinsi, hingga sampai ke DPR RI dan akhirnya ke meja Presiden.
“Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Momen Pertemuan Langsung dengan Presiden Prabowo
Kedua guru tersebut turut dihadirkan dalam kesempatan itu untuk bertemu langsung dengan Presiden. Presiden Prabowo menyambut Rasnal dan Abdul Muis dengan hangat, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum akhirnya menandatangani dokumen rehabilitasi yang memulihkan hak serta nama baik mereka.
Artikel Terkait
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi dan Kasus Roy Suryo
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Ini Alasan Hukumnya
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi