Pandangan Susno Duadji Soal Polemik Ijazah Jokowi dan Kasus Roy Suryo Cs
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akhirnya angkat bicara mengenai polemik tuduhan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polemik ini berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE yang dilaporkan oleh Jokowi.
Siapa Saja 8 Tersangka dalam Laporan Jokowi?
Kedelapan tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian adalah:
- Pengacara Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M. Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
- Mantan Menpora Roy Suryo (RS)
- Dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (TT)
- Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Susno Duadji Tegaskan Pandangan Hukumnya Netral
Dalam pernyataannya, Susno Duadji menegaskan bahwa ulasan hukum yang disampaikannya murni berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa posisinya tidak membela salah satu pihak yang bertikai.
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: Analisis Pakar, Sinergi Lembaga, dan Daftar Kasus Terbaru
Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Analisis Motif & Capaian Diplomasi Indonesia
Survei Kepuasan Publik: Program MBG Jadi Wajah Utama Pemerintahan Prabowo