"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," terang Asep di Jakarta, Selasa 11 November 2025.
Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dinilai sangat penting untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dalam persidangan kasus suap ini.
Gelombang Persidangan Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Kasus suap proyek jalan ini disidangkan dengan beberapa terdakwa, di antaranya:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Bobby)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
Asep Guntur menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk pihak pemberi suap telah lebih dulu disidangkan. Saat ini, proses hukum masuk ke tahap persidangan untuk terdakwa penerima suap, termasuk Topan Ginting.
"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," jelas Asep.
Artikel Terkait
Dukungan Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Korupsi Biskutu Balita: Modus Gizi Pertamax Diganti Tepung & Gula Diumkap KPK
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Dua Tuduhan dan Kronologi Lengkap