"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," terang Asep di Jakarta, Selasa 11 November 2025.
Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dinilai sangat penting untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dalam persidangan kasus suap ini.
Gelombang Persidangan Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Kasus suap proyek jalan ini disidangkan dengan beberapa terdakwa, di antaranya:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Bobby)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
Asep Guntur menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk pihak pemberi suap telah lebih dulu disidangkan. Saat ini, proses hukum masuk ke tahap persidangan untuk terdakwa penerima suap, termasuk Topan Ginting.
"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," jelas Asep.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?