Meskipun tersangka berhak mengajukan praperadilan, Erizal berpendapat bahwa langkah terbaik adalah langsung menuju substansi masalah untuk mengungkap kebenaran.
Proses Hukum Masih Berlanjut, Bukti Masih Dikumpulkan
Penetapan tersangka ini disebutkan bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan.
Kecepatan proses selanjutnya sangat bergantung pada kelengkapan bukti. Jika bukti dinilai sudah cukup, maka kasus akan segera dilimpahkan. Namun jika belum, maka diperlukan waktu lebih lama untuk penyidikan.
"Sebab, Jaksa tentu tak akan mau masuk pengadilan dengan bukti-bukti yang mentah, sementara kasus ini mendapat sorotan orang satu republik," tegas Erizal.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini menjadi ujian tersendiri bagi Kepolisian dalam menangani perkara yang mendapat sorotan nasional. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?