Meskipun tersangka berhak mengajukan praperadilan, Erizal berpendapat bahwa langkah terbaik adalah langsung menuju substansi masalah untuk mengungkap kebenaran.
Proses Hukum Masih Berlanjut, Bukti Masih Dikumpulkan
Penetapan tersangka ini disebutkan bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan.
Kecepatan proses selanjutnya sangat bergantung pada kelengkapan bukti. Jika bukti dinilai sudah cukup, maka kasus akan segera dilimpahkan. Namun jika belum, maka diperlukan waktu lebih lama untuk penyidikan.
"Sebab, Jaksa tentu tak akan mau masuk pengadilan dengan bukti-bukti yang mentah, sementara kasus ini mendapat sorotan orang satu republik," tegas Erizal.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini menjadi ujian tersendiri bagi Kepolisian dalam menangani perkara yang mendapat sorotan nasional. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dukungan IPW hingga MUI Meluas
KPK Ungkap Modus Mark-Up Harga Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jusuf Kalla: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Ini Tanggapan dan Alasannya
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Dampaknya