Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Tersangka dan Proses Hukum Berlanjut
Kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan diprediksi akan terus berlanjut hingga proses pengadilan. Menurut analis, laporan ini sudah mustahil untuk dicabut kembali.
Laporan Mustahil Dicabut, Proses Hukum Akan Berjalan
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyatakan bahwa laporan mengenai ijazah palsu Jokowi sudah tidak mungkin untuk ditarik kembali. Polemik dan kecurigaan seputar kasus ini dinilai sudah terlalu meluas di masyarakat.
"Rasanya tak elok juga laporan Jokowi terkatung-katung tanpa kejelasan. Untuk mencabutnya sudah mustahil pula, karena polemik dan sakwasangka seputar dugaan ijazah palsu ini sudah terlalu tebal dan meluas," ujar Erizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 10 November 2025.
Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Dinilai Tepat
Erizal menilai penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus ini sudah merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, ini adalah kesempatan untuk menguji keilmuan para tersangka.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?