Eggi Sudjana Tersangka: 3 Pelanggaran Hukum yang Diklaim dan Proses Aneh Polda Metro Jaya

- Minggu, 09 November 2025 | 07:50 WIB
Eggi Sudjana Tersangka: 3 Pelanggaran Hukum yang Diklaim dan Proses Aneh Polda Metro Jaya
  1. Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat: UU ini memberikan perlindungan khusus bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
  2. UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Aturan ini mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban, yang menurut Eggi relevan dengan posisinya.
  3. Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan: Perkap ini mengatur tata cara penyidikan yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Pemeriksaan yang Dipertanyakan

Eggi Sudjana secara tegas mempertanyakan proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sama sekali.

"Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu," tegasnya.

Pertanyaan Seputar Kewenangan dan Hierarki

Eggi juga mempertanyakan kewenangan dan hierarki dalam penandatanganan surat penetapan tersangka. Ia menyoroti fakta bahwa surat tersebut ditandatangani oleh perwira menengah, bukan atasan yang lebih tinggi.

"Nah, pertanyaan seriusnya, kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap (peraturan kapolri) itu kan jenderal. Peraturan Kapolri nomor 6 (2019) dilanggar. Orang mesti disidik yang benar, orang gak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?" tegas Eggi Sudjana menutup pernyataannya.

Halaman:

Komentar