- Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat: UU ini memberikan perlindungan khusus bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
- UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Aturan ini mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban, yang menurut Eggi relevan dengan posisinya.
- Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan: Perkap ini mengatur tata cara penyidikan yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Pemeriksaan yang Dipertanyakan
Eggi Sudjana secara tegas mempertanyakan proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sama sekali.
"Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu," tegasnya.
Pertanyaan Seputar Kewenangan dan Hierarki
Eggi juga mempertanyakan kewenangan dan hierarki dalam penandatanganan surat penetapan tersangka. Ia menyoroti fakta bahwa surat tersebut ditandatangani oleh perwira menengah, bukan atasan yang lebih tinggi.
"Nah, pertanyaan seriusnya, kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap (peraturan kapolri) itu kan jenderal. Peraturan Kapolri nomor 6 (2019) dilanggar. Orang mesti disidik yang benar, orang gak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?" tegas Eggi Sudjana menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra, Analis: Bukan Pindah Hati, Tapi Pindah Kekuasaan
MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio
Budi Arie Gabung Gerindra Dikritisi Ketua PD Tidar Jabar: Respons & Syarat Kaderisasi
Roy Suryo Tersangka, Kaitannya dengan Isu Ijazah Gibran dan Dugaan Pengalihan Isu