Pakar Hukum Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Di-Impeach, Nomor 3 Bikin Heboh

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Pakar Hukum Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Di-Impeach, Nomor 3 Bikin Heboh

Kedua, pemakzulan dapat dilakukan jika wakil presiden terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang merusak martabat dan integritas jabatan.

Alasan Ketiga: Tidak Memenuhi Syarat

Alasan ketiga adalah ketika wakil presiden dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatannya.

Refly menambahkan bahwa dalam konteks Gibran, ketiga alasan tersebut berpotensi untuk digunakan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dalam proses hukum terbukti bahwa dokumen-dokumen tersebut sengaja dipalsukan, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang mencapai enam tahun penjara.

Dengan demikian, proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar hukum yang kuat jika salah satu dari ketiga alasan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

Halaman:

Komentar