Kedua, pemakzulan dapat dilakukan jika wakil presiden terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang merusak martabat dan integritas jabatan.
Alasan Ketiga: Tidak Memenuhi Syarat
Alasan ketiga adalah ketika wakil presiden dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatannya.
Refly menambahkan bahwa dalam konteks Gibran, ketiga alasan tersebut berpotensi untuk digunakan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dalam proses hukum terbukti bahwa dokumen-dokumen tersebut sengaja dipalsukan, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang mencapai enam tahun penjara.
Dengan demikian, proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar hukum yang kuat jika salah satu dari ketiga alasan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi