3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengungkapkan tiga landasan hukum yang dapat menjadi alasan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Refly menjelaskan, setidaknya ada tiga kategori besar yang dapat dijadikan dasar untuk proses impeachment terhadap seorang wakil presiden.
Alasan Pertama: Pelanggaran Hukum Berat
Alasan pertama adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran ini meliputi tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Refly menegaskan bahwa tindak pidana tersebut harus memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi