Pakar Hukum Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Di-Impeach, Nomor 3 Bikin Heboh

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Pakar Hukum Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Di-Impeach, Nomor 3 Bikin Heboh

3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengungkapkan tiga landasan hukum yang dapat menjadi alasan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.

Refly menjelaskan, setidaknya ada tiga kategori besar yang dapat dijadikan dasar untuk proses impeachment terhadap seorang wakil presiden.

Alasan Pertama: Pelanggaran Hukum Berat

Alasan pertama adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran ini meliputi tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Refly menegaskan bahwa tindak pidana tersebut harus memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Alasan Kedua: Melakukan Perbuatan Tercela

Halaman:

Komentar