GELORA.ME - Terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur mirip artis Rebecca Klopper, Bayu Firlen, memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta. Uang itu ia peroleh dari penyebaran video tersebut. Hal ini diketahui dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dilihat dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper melalui sejumlah akun, seperti X dan Instagram.
Bayu mengarahkan followers-nya ke link Telegram. Untuk bergabung, Bayu memberikan harga Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi dakwaan JPU.
Bayu menggunakan uang tersebut untuk membeli motor Honda Scoopy seharga Rp 23 juta. Kemudian handphone iPhone 11 ProMax warna putih seharga Rp 7 juta. Bayu juga membeli handphone merek Poco jenis X5 5G warna hijau seharga Rp 3 juta.
Artikel Terkait
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus