GELORA.ME - Terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur mirip artis Rebecca Klopper, Bayu Firlen, memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta. Uang itu ia peroleh dari penyebaran video tersebut. Hal ini diketahui dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dilihat dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bayu Firlen menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper melalui sejumlah akun, seperti X dan Instagram.
Bayu mengarahkan followers-nya ke link Telegram. Untuk bergabung, Bayu memberikan harga Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi dakwaan JPU.
Bayu menggunakan uang tersebut untuk membeli motor Honda Scoopy seharga Rp 23 juta. Kemudian handphone iPhone 11 ProMax warna putih seharga Rp 7 juta. Bayu juga membeli handphone merek Poco jenis X5 5G warna hijau seharga Rp 3 juta.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci