KPK dan Kasus Bobby Nasution: Desakan Penyidikan dan Isu Tebang Pilih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan. Hal ini terjadi meskipun majelis hakim telah meminta KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendatangi markas KPK pada Jumat (24/10/2025) untuk mendesak lembaga antirasuah itu bersikap adil dan tegas. Mereka menuntut agar KPK berani memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Bobby Nasution dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi jalan di Sumut.
Desakan KAMAK untuk Keterbukaan KPK
Azmi Hadly, Koordinator Nasional KAMAK, menyatakan bahwa anak buah Bobby di kantor Gubernur Sumut telah mengakui menerima uang suap dalam kasus tersebut. "Anak buahnya sudah mengakui, mana mungkin gubernur tidak dapat jatah. Hakim kan sudah meminta agar Bobby dihadirkan di persidangan, mengapa KPK masih mau melindunginya?" kata Azmi.
Sejauh ini, hanya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Topan dikenal sebagai tangan kanan Bobby sejak keduanya masih bertugas di Pemerintah Kota Medan. KPK sendiri mengakui bahwa aksi Topan menerima uang suap dari kontraktor tidak lepas dari perintah atasannya.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan