Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual Anak
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Putusan ini dijatuhkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Penyebab dan Awal Mula Kejahatan
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/10/2025), majelis hakim mengungkapkan bahwa akar kejahatan ini bermula dari kecanduan terdakwa menonton video pornografi, termasuk konten yang menampilkan anak-anak, sejak tahun 2010. Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyatakan bahwa kebiasaan menonton video asusila inilah yang kemudian memicu tindakan pidana.
Peringatan yang Diabaikan
Majelis hakim juga mengungkap fakta bahwa Fajar sempat mendapat peringatan dari istrinya untuk menghentikan kebiasaan buruknya dan berkonsultasi dengan psikiater. Namun, saran penting ini tidak pernah dijalankan oleh terdakwa. Hakim Putu Dima Indra menegaskan bahwa hasrat yang tidak terkendali ini akhirnya menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak.
Artikel Terkait
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap