"Langkah Menkumham ini bukan hanya menyimpang tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi ormas-ormas lain jika tidak segera dikoreksi," tegas Ferry Juan.
Oleh karena itu, Ferry Juan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Supratman agar mencabut keputusan mengenai SOKSI tersebut. Pencabutan ini diminta sesuai dengan asas contarius actus.
Ferry menekankan bahwa pembatalan keputusan ini penting bukan hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa terhadap ormas-ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/17/683530/menteri-hukum-supratman-mendesak-dievaluasi-
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan