Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Desakan ini muncul menyusul keputusan kontroversial Menkumham yang mengakui kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun, yang dinilai melanggar salah satu butir Asta Cita.
Ketua SOKSI, Ferry Juan, menyampaikan kritik keras melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/10/2025). Ferry menilai kebijakan Supratman justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang intervensi politik dalam urusan internal organisasi masyarakat.
Ferry Juan menegaskan bahwa keputusan Menteri Supratman tersebut keliru dan menyesatkan. Pasalnya, persetujuan perubahan legalitas SOKSI diberikan berdasarkan surat dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Padahal, menurut Ferry, seharusnya keputusan menteri berpedoman pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SOKSI yang telah disahkan pada tahun 2023, jo tahun 2018 jo tahun 2016. Dia juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tanggal 18 Desember 2023 yang menegaskan bahwa pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI yang sah, yaitu Ali Wongso Sinaga.
Artikel Terkait
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, tapi Tegas dan Tidak Boleh Lugu
PSI Ingatkan Publik: Jangan Terburu-buru Asumsikan Jokowi Ditinggal Prabowo
Bongkar Korupsi APBD Sumut Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Penggelembungan Anggaran
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah