Langkah KPK ini sejalan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam laporannya pada 5 Agustus 2025, ICW menyoroti dugaan korupsi dalam pengadaan konsumsi haji, termasuk pengurangan spesifikasi makanan yang tidak memenuhi standar kalori dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, bahkan menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan satu pihak terlapor pada setiap porsi konsumsi jemaah. Praktik ini diduga menghasilkan keuntungan tidak wajar hingga Rp 50 miliar.
Penyelidikan Katering Akan Mundur ke Tahun Sebelumnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan pengadaan katering haji tidak hanya untuk tahun 2025. KPK akan mengecek mundur hingga ke tahun 2024 dan 2023 untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
"Kami berharap bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini," kata Asep pada Selasa (26/8/2025).
KPK memandang kasus dugaan korupsi dalam ekosistem haji sebagai perkara besar. Hal ini mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 200–250 ribu orang setiap tahunnya dengan perputaran uang yang bisa mencapai triliunan rupiah.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Rekam Jejak Hukum Ahmad Ali PSI: Strategi Bertahan Hidup atau Oportunisme Politik?
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris