Ia menilai, meski pihak korban maupun korps jurnalis mungkin sudah memaafkan, kasus ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja.
“Mungkin korban keluarga dan korpsnya telah memaafkan pelaku, tapi rasa kebebasan pers nasional tidak cukup ditukar guling dengan memaafkan,” ujarnya.
Bagi pria yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan Kompas ini, pencabutan ID pers adalah tindakan fatal yang mencederai hak mendasar pers.
“Sebab pencabutan ID ini kesalahan fatal. Bukan kekeliruan remeh-temeh,” tandasnya.
Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden menegaskan bahwa ID yang sempat ditarik merupakan kartu khusus untuk liputan di lingkungan Istana, bukan identitas profesional jurnalis yang bersangkutan.
Biro Pers Istana juga berjanji hal ini akan menjadi pengalaman terakhir dan memastikan tidak akan terjadi lagi hal serupa pada siapapun wartawan yang ditugaskan di Istana.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Tak Ditahan
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak