GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim pra-peradilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Putusan tersebut, lanjut dia, membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Demikian halnya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Hashim Bantah Tegas: Prabowo Tidak Punya Lahan Sawit di Sumatera, Ini Faktanya
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI & KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Fakta Terbaru
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi & Pasal yang Dijeratkan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum Terkini