Rudianto menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berlandaskan pada motif hukum murni, bukan kepentingan lainnya.
Dia juga mengkritik strategi KPK yang lebih mengedepankan OTT daripada pencegahan.
Menurutnya, jika KPK telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi, seharusnya lembaga antirasuah tersebut melakukan langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu, bukan langsung menangkap tangan.
"Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran Pak? Mengapa kemudian KPK tidak, 'hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini, ini sebelum ketangkap tangan ini'," ujar Legislator Dapil Sulsel I ini.
Selain itu, Rudianto juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap istilah "operasi" dalam konteks OTT.
Meskipun menyampaikan kritik, ia juga memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan kelembagaan KPK. Pada dasarnya, Komisi III DPR RI sangat berharap adanya penguatan pada lembaga antirasuah tersebut.
"Pada prinsipnya kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk kemudian penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun